Kamis, 10 Juli 2008

Poligami Dalam Perspektif Islam

Dahulu dalam sejarah umat manusia, seorang laki-laki dapat kawin dengan lebih dari satu perempuan. Apakah laki-laki itu raja, kepala suku atau orang biasa dapat kawin dengan banyak wanita. Konon ada yang lebih dari 100 wanita. Di negeri Cina, Raja mempunyai satu permaisuri dan selir-selir yang jumlahnya bisa ratusan. Sampai ada yang tidak mengenal anaknya. Termasuk juga di jaman kerajaan-kerajaan Mataram Hindu atau Islam. Di jaman pra Islam, para kepala suku sudah terbiasa memelihara gundik, selir, simpanan dan harem di negeri-negeri Arab. Bahkan di dalam Hadits diterangkan bahwa Ghaylan bin Salmah memiliki 10(sepuluh) istri (Al-Muwattha-Imam Malik). Abu dawud meriwayatkan dalam Haditsnya bahwa Harits bin Qaya mempunyai 8(delapan) Istri. Bagaimana dalam Islam, marilah kita simak ayat-ayat dalam Al Qur’an.

Sebagai orang Islam itu ada kewajiban untuk mengawinkan seorang yang yang sendirian apakah itu anak sendiri, saudara dan budak-budak(kalau jaman dahulu) dan pembantu-pembantu rumah tangga (kalau jaman sekarang) baik laki-laki maupun perempuan.

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian [1036] diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”(QS An Nuur[24] ayat 32)


[1036] Maksudnya: hendaklah ladi-laki yang belum kawin atau wanita- wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin.

Budak atau hamba sahaya ( slaves) dan pembantu rumah tangga itu jelas berbeda. Jangan samakan budak dengan pembantu rumah tangga. Dulu budak itu adalah harta dan boleh dikawini dan dimiliki. Semakin banyak memiliki budak dapat dikatakan semakin kaya. Dan yang terpenting adalah harus kawin dengan species yang sama. Artinya kawin dengan sesama manusia dan jangan kawin dengan hewan (sapi) he..he. Dan jangan pula kawin dengan sesama laki-laki atau sesama perempuan. Cobak simak ayat berikut ini.

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, …....................................(QS Ar Rum [30] ayat 21)

Dengan demikian kalau di lingkungan kita terdapat seorang laki-laki dan seorang perempuan yang belum nikah, yang sudah waktunya menikah. Kita wajib mencarikan jodoh. Kalau tidak, kita tidak memenuhi perintah AlQur’an. Tetapi kalau yang akan dikawinkan itu adalah perempuan, maka yang laki-laki harus mempunyai kesanggupan atau mempunyai kemampuan. Dan kalau yang laki-laki itu tidak mempunyai kemampuan maka perempuan itu agar dicarikan laki-laki lain yang mempunyai kesanggupan dan kemampuan. Demikian juga kalau yang akan dikawinkan itu adalah laki-laki, maka yang laki-laki tersebut harus sudah mempunyai kesanggupan dan kemampuan. Kemampuan ini adalah bersifat psikologis (rohani) maupun yang bersifat material yang berarti sanggup menghidupi calon istrinya. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was sallam.

"Artinya : Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kesanggupan, maka menikahlah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kesucian farji ; dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah berpuasa, karena puasa dapat menjadi benteng baginya" [Muttafaq 'Alaih]

Jangan mengawinkan anak perempuan dengan pemuda yang belum mempunyai kesanggupan dan kemampuan. Demikian pula jangan mengawinkan anak laki-laki yang belum memiliki kemampuan dan kesanggupan untuk menikahi seorang perempuan.

Nah, kalau sudah mampu dan sanggup menikah, maka diharuskan untuk dinikahkan (QS An Nuur[24] ayat 32).

Permasalahannya sekarang bolehkah menikah atau kawin dengan lebih dari satu wanita. Sebenarnya Islam membolehkan kawin lebih dari satu, tetapi harus memenuhi syarat-syarat tertentu.

Yang pertama, harus dapat berlaku adil. Adil disini mempunyai arti adil dalam segala hal, yaitu pakaian, tempat tinggal, giliran menggauli dan lain-lain yang bersifat lahiriyah dan bathiniyah. Dan yang paling banyak 4(empat) perempuan yang boleh dinikahi. Kalau tidak bisa adil, ya satu perempuan saja yang dinikahi. Sebab kalau tidak bisa adil akan terjerumus kedalam perbuatan aniaya (dhalim). Seperti yang termaktub dalam ayat berikut ini.

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil [265], maka (kawinilah) seorang saja [266], atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS An Nisaa’ (4) ayat 3)


[265] Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.
[266] Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para Nabi sebelum Nabi Muhammad r Ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja
.

Arti ayat suci di atas adalah bahwasanya jika seorang anak perempuan yatim berada di bawah asuhan seseorang dan ia merasa takut kalau tidak bisa memberikan mahar sepadan kepadanya, maka hendaklah mencari perempuan lain, sebab perempuan itu banyak dan Allah tidak mempersulit hal itu terhadapnya. Boleh kawin lebih dari 1(satu).Namun dengan syarat adil dan mampu untuk itu. Maka barangsiapa yang takut tidak dapat berlaku adil hendaknya cukup menikahi satu istri saja dengan boleh mempergauli budak-budak perempuan yang dimilikinya. Hal ini ditegaskan oleh praktek yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dimana saat beliau wafat meninggalkan sembilan orang istri. Dan Allah telah berfirman (Syaikh Abdul Aziz bin Baz),

"Artinya : Sesungguhnya telah ada bagi kamu pada Rasulullah suri teladan yang baik" [Al-Ahzab(33) : 21]

Kalau ingin meneladani Rasulullah, seharusnya meneladani secara total. Jangan setengah-setengah. Artinya pada keadaan normal, sebelum Muhammad diangkat menjadi nabi dan rasul. Bahkan sesudah diangkat menjadi rasul. Nabi Muhammad hanya kawin seorang perempuan saja, yaitu Khadijah. Nabi tidak sampai hati melihat istrinya dimadu. Bahkan setelah Khadijah meninggal, Nabi Muhammad sering mengingat-ingat istrinya yang sudah meninggal, sehingga Aisyiah cemburu. Nah, baru setelah terjadi peperangan dengan orang kafir, karena orang Muslimin diserang. Banyak sahabat Rasul banyak yang meninggal dan tentunya banyak janda. Rasul baru menikah lebih dari 1(satu) setelah istrinya meninggal. Dengan demikian Rasul mempunyai 9 (sembilan) istri adalah untuk memecahkan masalah. Poligami merupakan solusi, bukan merupakan suatu keinginan atau hasrat untuk memuaskan hawa nafsu. Keingingan laki-laki untuk kawin dengan banyak perempuan adalah fitrah. Sehingga Islam perlu mengatur jumlah perempuan yang akan dikawini. Kalau tidak, seperti yang terjadi pada sebelum Islam. Dan kalau ingin meneladani Rasul secara kaffah, berarti boleh kawin setelah istri pertama meninggal dan untuk memecahkan masalah atau problem. Sesuai dengan Al Qur’an , laki-laki tidak boleh menikah lebih dari 4 (empat). Menikah lebih dari 4(empat) merupakan hukum khusus untuk Rasul.

Sebenarnya Allah sudah memperingatkan bahwa laki-laki itu tidak pernah sekalipun adil terhadap istri-istrinya, walaupun laki-laki sangat ingin berbuat adil. Jadi hanya ingin saja tetapi tidak dapat berbuat adil. Ya, ini berarti dan boleh dibilang “omong kosong” belaka, kalau ada laki-laki ingin poligami dan dia mengatakan akan berbuat adil.

“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS An Nisaa’[2] ayat 129)

Yang kedua, terciptanya rasa kasih sayang. Mawaddah wa rahmah. Simak ayat Al Qur’an berikut ini.

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS Ar Rum [30] ayat 21)

Bahkan Rasul telah menyampaikan kepada umatnya bahwa kawinlah dengan perempuan yang subur dengan penuh kasih sayang. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Hibban.

“Artinya : Kawinilah wanita-wanita yang penuh kasih sayang lagi subur (banyak anak), karena sesungguhnya aku akan menyaingi umat-umat yang lain dengan bilangan kalian pada hari kiamat kelak" [Riwayat Ahmad dan Ibnu Hibban]

Ayat dan Hadits ini harus ditafsirkan bahwa kalau laki-laki ingin kawin lagi dan menyebabkan hilangnya rasa kasih sayang, karena istri pertamanya tidak mau dimadu dan tidak ridha, maka kawin lagi lebih dari 1(satu) itu bertentangan dengan ayat Al Qur’an dan Hadits diatas. Jadi harus ada ridha istri pertama. Mana ada perempuan yang mau dimadu kecuali karena ketidakberdayaan atau keterpaksaan.

Jadi pada dasarnya bahwa Islam menganut “Monogami”. Boleh melakukan poligami dengan syarat adil dan ridha istri pertama. Tanpa adil dan ridha istri, maka mawaddah wa rahmah tidak akan terjadi. Kunci perkawinan adalah terciptanya suatu keadaan yang penuh kasih sayang. Pologami boleh dilakukan bila mempunyai alasan yang kuat, adil dan ridha istri. Dalam tafsir Al-Maragy, jilid IV dijelaskan bahwa alasan untuk dapat kawin lebih dari 1(satu) atau poligami adalah sebagai berikut :

1. Tidak mempunyai keturunan

2. Istri menderita penyakit kronis, sehingga tidak bisa menunaikan tugasnya sebagai istri

3. Istri tidak sanggung lagi melayani suaminya yang hypersex.

4. Jumlah wanita lebih banyak daripada laki-laki.

Dari penjelasan tafsir Al-Maragy tersebut jelas bahwa perkawinan Islam menganut “Monogami". Islam mengijinkan pologami dengan syarat-syarat tertentu seperti yang telah dijelaskan diatas.. Wa llahu ‘alam bish shawab.

Tidak ada komentar: